gaji anggota dprd kabupaten kuningan

Checkspelling or type a new query. Gaji pokok anggota dprd kabupaten. Maybe you would like to learn more about one of these? Gaji pokok anggota dprd kabupaten. Check spelling or type a new query. We did not find results for: Check spelling or type a new query. Gaji pokok anggota dprd kabupaten. Gaji pokok anggota dprd kabupaten. Dilansirdari Tribunnews jika semua komponen yang telah disebutkan sebelumnya dirinci, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten berkisar antara 36 juta hingga 45 juta per bulan, itu sudah sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen. Gaji anggota DPRD berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017. Uang Representasi Rp 1.575.000. KuninganTerkini. Home; Pemerintahan. Terkini. Ratusan Pejabat di Lingkungan Pemkab Kuningan Dilantik Post: 2022-04-04 Dilihat: 346 . Senin Besok. Ratusan Pejabat Bakal Dimutasi Post: 2022-04-04 Dilihat: 305 . Hut Ke-34, PAM Tirta Kamuning Siap Gapai Target dan Berprestasi Post: 2022-04-03 Dilihat: 337 . peraturanbupati (perbup) no. 73, bd.2021/no.73, ll kab. ketapang : 6 hal. peraturan bupati (perbup) tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 32 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten ketapang BahkanUMK di Kuningan hanya naik 10 Ribu tapi tunjangan Anggota DPRD naik sebesar 10 Juta" Ungkap Anggi . Ketua DPRD Kuningan mengatakan bahwa kenaikan tunjangan DPRD Kuningan adalah hasil kajian mendalam dari salah satu Univesitas di Bandung. "Kenaikan gaji Anggota DPRD Kuningan didasarkan atas kajian mendalam dari Universitas Pasundan. Warum Flirtet Er Mit Anderen Frauen. Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI menjadi perbincangan belakangan ini. DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki peran penting untuk negara. Lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah alias DPD, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan DPR. DPR memiliki tiga fungsi sesuai pasal 20A ayat 1 UUD 1945, terdiri dari fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berikut penjelasan mengenai fungsi DPR sebagai lembaga tinggi negara Fungsi Legislasi Peran DPR untuk membuat Undang-Undang bersama Presiden Fungsi Anggaran DPR mempunyai wewenang untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara APBN yang sudah diajukan oleh pemerintah Presiden Fungsi Pengawasan DPR menjalankan pengawasan pada pemerintah untuk menjalankan pemerintahan. Pengawasan ini berupa APBN dan kebijakan pemerintah terhadap UUD NRI 1945. DPR berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan ketika pemilu berlangsung. Masa jabatan anggota DPR yang terpilih sampai 5 tahun kedepan. DPR dibagi menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Gaji DPR per Bulan Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya dijelaskan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/ Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua, dan gaji pokok anggota per bulan. Gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp Gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp Gaji dan Tunjangan DPR Anggota DPR RI mendapatkan berbagai tunjangan sesuai jabatan seperti anggota, wakil ketua, dan ketua. Tunjangan ini mencakup tunjangan istri, anak, beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan anggaran rumah jabatan. Mengutip dari berikut rincian tunjangan anggota DPR Uang sidang/paket sebesar Rp Asisten anggota Rp Tunjangan beras sebesar Rp per jiwa, setiap bulan Tunjangan PPh Pasal 21 Rp Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk Anggota DPR Rp per bulan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 % dari gaji pokok anggota DPR RI untuk Anggota DPR Rp per bulan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan jabatan Anggota DPR RI Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp per bulan Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan kehormatan anggota DPR RI Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp per bulan Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp per bulan Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Anggota DPR Rp per bulan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Bantuan listrik dan telepon Rp Biaya perjalanan harian sebesar Uang harian daerah tingkat I per hari Rp Uang harian daerah tingkat II per hari Rp Uang representasi daerah tingkat I per hari Rp Uang representasi daerah tingkat II per hari Rp Fasilitas Lainnya Anggota DPR mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan. Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR Fasilitas rumah jabatan RJA Kalibata, Jakarta Selatan per tahun sebesar Rp Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat pertahun sebesar Rp Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp per bulan Uang Pensiun sebesar 60 % dari gaji pokok untuk Ketua DPR sebesar Rp Wakil ketua DPR sebesar Rp Anggota DPR sebesar Rp Jumlah Anggota DPRD Menurut Partai Politik Dan Jenis Kelamin Kab. Kuningan Jiwa, 2019-2021 Jumlah Anggota DPRD Menurut Partai Politik Dan Jenis Kelamin Kab. Kuningan Jumlah Anggota DPRD Menurut Partai Politik Dan Jenis Kelamin Kab. Kuningan Jiwa 201920202021 PDIP777PKS554Partai Gerindra666PKB555PAN555DEMOKRAT222GOLKAR333PPP444PBB111NASDEM111 Jumlah Anggota DPRD Menurut Partai Politik Dan Jenis Kelamin Kab. Kuningan Jumlah Anggota DPRD Menurut Partai Politik Dan Jenis Kelamin Kab. Kuningan JAKARTA - Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk gaji dan tunjangan 575 anggota DPR periode 2019 – 2024. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Rabu 2/10 menyebutkan, pagu anggaran untuk DPR pada APBN Tahun 2020 mencapai Rp5,11 triliun. Sudah tentu, itu bukan hanya untuk gaji dan tunjangan wakil rakyat. Gaji dan tunjangan anggota dewan, bervariasi, dibedakan antara Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR. Namun jika dirinci, seorang anggota dewan bisa menerima minimal sekitar Rp50 juta yang antara lain terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420 ribu, tunjangan anak 2 anak Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras per jiwa Rp30 ribu, tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta A. Gaji dan Tunjangan Tetap 1. Gaji pokok - Anggota merangkap ketua Rp - Anggota merangkap wakil ketua Rp - Anggota DPR Rp 2. Tunjangan Istri - Anggota merangkap ketua Rp - Anggota merangkap wakil ketua Rp - Anggota DPR Rp 3. Tunjangan anak 2 anak - Anggota merangkap ketua Rp - Anggota merangkap wakil ketua Rp - Anggota DPR Rp 4. Uang sidang/paket Rp 5. Tunjangan jabatan - Anggota Merangkap Ketua Rp - Anggota Merangkap Wakil Ketua Rp - Anggota DPR Rp 6. Tunjangan Beras Rp 7. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp B. Penerimaan lain 1. Tunjangan Kehormatan - Anggota merangkap ketua Rp - Anggota merangkap wakil ketua Rp - Anggota DPR Rp 2. Tunjangan Komunikasi Intensif - Anggota Merangkap Ketua Rp - Anggota Merangkap Wakil Ketua Rp - Anggota DPR Rp 3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran - Anggota Merangkap Ketua Rp - Anggota Merangkap Wakil Ketua Rp - Anggota DPR Rp 4. Bantuan Listrik dan Telepon Rp 5. Asisten Anggota Rp Fasilitas Kredit Mobil Rp per anggota per periode C. Biaya perjalanan 1. Uang Harian per hari a. Daerah Tingkat I per hari Rp b. Daerah Tingkat II per hari Rp 2. Uang Representasi per hari a. Daerah Tingkat I per hari Rp b. Daerah Tingkat II per hari Rp D. Rumah Jabatan 1. Anggaran Pemeliharaan - Rumah Jabatan Anggota RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp per tahun - Rumah Jabatan Anggota RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp per tahun 2. Perlengkapan Rumah Lengkap E. Pensiunan - Anggota Merangkap Ketua Rp - Anggota Merangkap Wakil Ketua Rp - Anggota DPR Rp Sumber Editor E Sulaiman Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Andri Kuningan – Seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sepakat menyumbangkan gajinya untuk penanganan COVID-19. Kepedulian ini sebagai wujud keprihatinan, atas banyaknya warga yang menjalani isolasi mandiri akibat hanya para anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, gerakan sosial ini diikuti pula Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan. Sebab kedua pejabat daerah itu merupakan kader dari PDI dihitung dari 9 Anggota Fraksi PDI Perjuangan dengan masing-masing gaji nominal Rp 30 juta, maka totalnya tembus Rp 270 juta. Belum lagi sumbangan yang diberikan Bupati sebesar Rp 100 juta dan Wakil Bupati Rp 50 juta, maka total keseluruhan menjadi Rp 420 juta.“Alhamdulillah kita semua sudah sepakat, gaji per anggota fraksi itu Rp 30 juta dikali 9 orang. Semua untuk membantu mempercepat penanganan COVID-19 di Kuningan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kuningan, Dede Sembada dalam keterangan persnya, Rabu 28/8/2021.Selain 9 Anggota Fraksi PDI Perjuangan, lanjutnya, Bupati Kuningan sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan juga memberi bantuan senilai Rp 100 juta. Termasuk Wakil Bupati Kuningan selaku kader partai memberi bantuan Rp 50 juta.“Seluruh dana yang terkumpul akan dikelola oleh DPC. Nanti DPC membangun Posko COVID-19 terpusat di DPC, hingga membangun posko-posko di PAC atau kecamatan,” DPC PDI Perjuangan Kuningan akan membentuk pula relawan-relawan COVID-19 mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Semua relawan tersebut akan terkoordinasi dalam posko-posko PDI Perjuangan.“Seluruh posko dibantu ranting, kemudian akan terjun ke setiap desa untuk mendata warga warga positif COVID-19, termasuk warga yang isoman. Mereka akan diberi bantuan paket sembako PDI Perjuangan dari dana itu,” memberikan bantuan sembako, pihaknya akan membantu dalam program percepatan Vaksinasi Corona ke masyarakat. Sebab proses vaksinasi di Kuningan dinilai masih kurang.“Sehingga belum terbentuk herd immunity atau kekebalan. Maka PDI Perjuangan akan ikut mengadakan vaksinasi di kantor DPC hingga PAC bagi masyarakat yang belum vaksin,” mengungkapkan, semua kegiatan sosial ini sebagai bentuk kepedulian PDI Perjuangan.“Apalagi PDI Perjuangan ini selalu menangis tertawa bersama masyarakat. Salah satunya dalam situasi pandemi COVID-19,” pungkasnya.* BerandaKlinikKenegaraanIntip Gaji DPR dan D...KenegaraanIntip Gaji DPR dan D...KenegaraanRabu, 3 Maret 2021Siapa yang berwenang menentukan gaji DPR/DPRD? Apakah mereka menentukan sendiri berdasarkan fungsi budgeting? Bagaimana jika gaji dan tunjangannya melebihi kewajaran? Apa yang dapat rakyat lakukan?Peraturan mengenai besaran gaji bagi Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DRPD ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang didasarkan pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai kewenangan Presiden. Sehingga, penentuan gaji DPR dan DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR dan DPRD. Berapa ya besaran gaji dan tunjangan DPR dan DPRD? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”Gaji DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara “UU 12/1980”.Gaji pokok akan diberikan setiap bulan kepada Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, yaitu termasuk anggota DPR.[1] Adapun besaran gaji pokok tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara “PP 75/2000”.[2]Besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah sebulan, sedangkan gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar sebulan.[3]Selain gaji pokok, DPR juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara “Keppres 59/2003”.Mengenai besarannya, tunjangan jabatan untuk Ketua DPR adalah sebesar sebulan,[4] sedangkan anggota DPR mendapatkan tunjangan jabatan sebesar sebulan.[5]Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD”Ketentuan mengenai gaji DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah “UU 23/2014” dan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif,[6] yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[7]Lebih lanjut, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada[8]APBD, meliputiuang representasi;tunjangan keluarga;tunjangan beras;uang paket;tunjangan jabatan;tunjangan alat kelengkapan; dantunjangan alat kelengkapan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputitunjangan komunikasi intensif; dantunjangan representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD,[9] dengan ketentuanUang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur dan uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok Bupati/Walikota;[10]Uang representasi Wakil Ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota;[11]Uang representasi Anggota DPRD provinsi adalah sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.[12]Ketentuan gaji pokok Gubernur dan Bupati/Walikota sendiri diatur dengan besaran[13]Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. sebulan;Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. sebulan;Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. sebulan;Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota adalah Rp. penjelasan di atas, untuk DPRD tidak dikenal istilah gaji pokok seperti halnya DPR, melainkan menggunakan istilah uang menjawab pertanyaan Anda, dari berbagai peraturan perundang-undangan di atas yang telah kami kutip di atas didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 “UUD 1945” lebih tepatnya 5 ayat 1 dan 2 mengenai kewenangan Presiden, maka dapat disimpulkan bahwa yang berwewenang dalam menentukan gaji DPR maupun DPRD adalah Presiden. Maka, penentuan gaji DPR/DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR/ dengan fakta bahwa peraturan tentang besaran gaji DPR dan DPRD merupakan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, maka rakyat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung “MA”, sesuai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang­-undangan di bawah undang­-undang terhadap undang­-undang,[14] selama individu yang bersangkutan memang memiliki kedudukan hukum legal standing.Demikian jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah keempat kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKeputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.[1] Pasal 2 ayat 1 UU 12/1980 jo. Pasal 1 huruf f UU 12/1980[2] Pasal 2 ayat 3 UU 12/1980[3] Pasal 1 huruf a dan d PP 75/2000[4] Pasal 1 ayat 2 huruf a Keppres 59/2003[5] Pasal 1 ayat 2 huruf d Keppres 59/2003[6] Pasal 107 huruf i, Pasal 124, dan Pasal 178 UU 23/2014[7] Pasal 124 ayat 2 jo. Pasal 178 ayat 2 UU 23/2014[9] Pasal 3 ayat 1 PP 18/2007[10] Pasal 3 ayat 2 PP 18/2007[11] Pasal 3 ayat 3 PP 18/2007[12] Pasal 3 ayat 4 PP 18/2007[14] Pasal 24A ayat 1 UUD 1945Tags

gaji anggota dprd kabupaten kuningan